Friday, January 15, 2016

Visitor Visa Extension

Perpanjang Visa Visitor bisa didapet tanpa keluar dari Taiwan, tapi dengan syarat: visa visitor yang dibikin dari Indonesia dapet yang multiple dan nggak ditulis no extension.

Mama saya dari Indonesia dapet visa visitor 1 tahun, multiple, bisa diperpanjang dan sekali tinggal cuman boleh 60 hari untuk kunjungan ke Taiwan.

15 hari sebelum batas waktu baru boleh perpanjang visa. Orang yang bersangkutan nggak perlu pergi sendiri, bisa diwakilkan oleh siapa saja.
Tempat: Kantor Immigrasi (Taipei atau New Taipei city semua boleh)
Surat Yang dibutuhkan:
1. Formulir permohonan 外國人居(停)留案件申請表
Formulir ini boleh diambil dulu sebelumnya dan taruh di rumah, karena perlu tanda tangan orang yang perlu bersangkutan.

2. Passport Orang tua

3. Akte Kelahiran atau Surat Kartu Keluarga
Ini untuk membuktikan hubungan Ibu dan anak. Ada hubungan ibu dan anak baru boleh perpanjang visa. Akte kelahiran atau Surat Kartu Keluarga sebelumnya harus di translate ke chinese dan diregalisir resmi oleh TETO di Indonesia.

4.  (P)ARC anak atau Surat Kartu keluarga anak di Taiwan dan Passport anak

5. Surat kuasa 委託書
Bila orang yang bersangkutan nggak bisa datang langsung ke kantor immigrasi bisa tulis surat kuasa, boleh ditulis dengan tangan, yang penting ada tanda tangan orang yang bersangkutan.

Kalau surat lengkap dan melengkapi syarat-syarat, Passport orang tua bakal di cap dan bisa langsung dapet perpanjangan tinggal 60 hari, tidak dikenai biaya. Tapi perpanjang visa ini cuman boleh 2 kali berturut-turut, setelah 2 kali perpanjang harus keluar dulu dari Taiwan baru boleh masuk lagi. Jadi ceritanya bisa tinggal paling lama 6 bulan (#1 60 hari tinggal -- Perpanjang pertama -- #2 60 hari tinggal -- perpanjang kedua -- #3 60 hari tinggal ).





No comments: