Anak WNI yang lahir di Taiwan, dianjurkan sebelum umur 17 tahun bikin PARC. Karena kalau sudah umur 17 nggak bisa pakai alasan ikut orang tua (依親 dependent) lagi, dan anak harus pulang Indonesia, nggak boleh tinggal di Taiwan dengan ARC lagi.
Caranya....
1. Harus bikin janji dulu dengan orang Immigrasi yang bagian khusus untuk apply PARC anak .
2. Karena akhir-akhir ini banyak yang apply, 1 minggu baru dapet tanggal janjinya.
3. Bawa:
- Formulir permohonan (boleh diisi dulu sebelumnya di rumah, ingat! minta anak tanda tangan di kolom yang disediakan, karena anak boleh nggak usah dateng sendiri)
- Pas foto untuk kartu identitas 2inch (4,5cmx3,5cm), background putih.
- Surat Kelahiran anak
- ARC/PARC anak dan orang tua, asli dan fotocopy.
- Passpor anak dan orang tua, asli dan fotocopy.
- Siapin uang sebanyak NT$ 10.000/anak
- (ada bawa juga surat KK, tapi nggak diminta tuch)
4. Katanya, mau nunggu 2 bulan baru bisa keluar.
5. Kalau sudah selesai, boleh pilih mau ambil sendiri atau di kirim lewat post.
Done ~sepuluh ribu melayang~